Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) menjalin dialog dengan sejumlah pedagang daging sapi dan jagal sapi terkait permasalahan eks sapi impor di Kabupaten Lumajang. Pertemuan tersebut berlangsung, di Gedung TP PKK Kabupaten Lumajang, Kamis (25/1/2024).
Dalam diskusi tersebut, Pj. Bupati Lumajang menjelaskan, bahwa keberadaan eks sapi impor merupakan aktivitas ilegal, karena tidak mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dirinya kembali menegaskan larangan terhadap peredaran eks sapi impor di wilayah Kabupaten Lumajang.
Menurutnya, Eks sapi impor ternyata berdampak pada stabilitas perdagangan sapi di Kabupaten Lumajang. Oleh karena itu, Pj. Bupati berkomitmen untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan ini dan membenahi tata niaga yang saat ini dihadapi oleh pedagang sapi, pedagang daging sapi, dan jagal.
"Ini adalah masalah tata niaga. Saya tidak mengijinkan adanya sapi eks impor masuk ke Lumajang. Saya minta Perangkat Daerah untuk turun langsung ke lapangan, melihat kondisi pembeli dari luar Lumajang ini, dan nanti kita tertibkan bersama-sama," ungkapnya.
Selain itu, Pj. Bupati Lumajang juga menekankan agar pedagang daging sapi atau jagal tidak melakukan penyembelihan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga standar penyembelihan dan meningkatkan kontrol terhadap sapi yang akan disembelih.
"Kalau melakukan pemotongan sapi, saya minta agar dilakukan di RPH yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Meskipun pihak swasta diperbolehkan membuka rumah jagal, namun harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku," terang dia.
Dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan akan tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait dalam rangka menjaga kestabilan perdagangan sapi di Kabupaten Lumajang. (Kominfo-lmj/Fd)