Bebas Biaya! Pemilik Kendaraan Diajak Rutin Uji KIR di UPT Lumajang
16 Januari 2024 | Dilihat 279 kali | Penulis Ajeng . Redaktur Anam
Foto : Dok. Dishub-lmj

Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang secara resmi menghapus biaya retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor, atau yang lebih dikenal sebagai KIR mulai 2 Januari 2024 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto memberikan penjelasan melalui saluran telepon, Selasa (16/1/12024). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan dampak positif dari perubahan regulasi, di mana retribusi pengujian kendaraan tidak lagi termasuk dalam kategori objek retribusi umum.

"Dengan undang-undang ini, layanan pengujian kendaraan kini tidak berbayar alias gratis. Pemilik kendaraan wajib uji sangat merespon positif terhadap kebijakan ini, terbukti dengan peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala dalam beberapa hari terakhir. Meskipun peningkatannya belum signifikan, namun kami mencatat adanya peningkatan rata-rata sebesar 15% setiap harinya," jelas dia.

Yudha mengharapkan, dengan penghapusan biaya uji berkala, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan uji kendaraan secara berkala. Tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan.

"Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang untuk rutin melakukan uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Lumajang (KIR Lumajang). Dengan demikian, diharapkan keamanan dan kelayakan kendaraan dapat terjamin, dan kita bersama-sama menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman," tambahnya.

Kebijakan tersebut menjadi langkah positif dalam memberikan dukungan kepada masyarakat agar dapat memperhatikan aspek keamanan dan kelayakan kendaraan mereka.

“Semoga, dengan adanya kebijakan ini, Kabupaten Lumajang dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengadopsi kebijakan serupa guna meningkatkan keselamatan berkendara,” harapnya. (Kominfo-lmj/Aj)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan