Tebar-Tebar 10 Ribu Bibit Ikan di Lumajang, untuk Ekosistem dan Kesejahteraan Masyarakat
21 Mei 2024 | Dilihat 573 kali | Penulis Juna . Redaktur Anam

Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah melakukan upaya penting dalam menjaga ekosistem dan keanekaragaman sumber daya ikan dengan menebarkan 10 ribu bibit ikan nila di Sungai Cangkring, Dusun Biting 1, Desa Kutorenon.

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan produksi ikan di perairan umum, sehingga dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat sekitar.

"Dinas Perikanan kali ini menebarkan 10 ribu bibit ikan nila di Desa Kutorenon sebagai realisasi program restocking ikan di perairan umum," ujar Petugas Penyuluh Perikanan Dinas Perikanan Lumajang saat dimintai keterangan di sela kegiatan tersebut, Senin (20/5/2024).

Andini juga menyampaikan, bahwa program restocking tersebut dilaksanakan setiap tahun dengan menebarkan berbagai jenis ikan yang sesuai dengan sejarah populasi asli perairan tersebut. Adapun jenis bibit ikan yang di restocking meliputi ikan nila. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi penurunan populasi ikan yang mungkin terjadi karena berbagai sebab.

"Program restocking di perairan umum dapat meningkatkan populasi ikan, sehingga masyarakat sekitar dapat menikmati hasilnya. Ini adalah wujud nyata dari Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang dalam menjaga ekosistem dan keanekaragaman sumber daya ikan serta upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan gizi protein hewani," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kutorenon Faisal Rizal mengungkapkan apresiasinya terhadap program restocking dari Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang, sehingga ekosistem sungai di wilayah Desa Kutorenon tetap terjaga.

"Kami, atas nama Pemerintah Desa Kutorenon, menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang atas program restocking ikan di Sungai Cangkring Desa Kutorenon, yang nantinya bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar," ungkapnya.

Faisal juga berharap masyarakat mendukung program restocking tersebut dengan tidak melakukan penangkapan ikan yang dilarang oleh pemerintah, seperti menggunakan racun atau setrum ikan yang dapat merusak ekosistem dan mematikan ikan-ikan kecil di sekitarnya.

“Program restocking ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang dia.

Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan ekosistem perairan umum dapat terjaga dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak. (KIM Kutorenon/Juna)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan