Ini Jawaban Terkait Penerimaan Tunjangan Guru Non NIP di Lumajang
27 Februari 2024 | Dilihat 343 kali | Penulis Boby Wijayanto . Redaktur Anam
Foto : Dok. Diskominfo-Lmj

Menyikapi ramainya keluhan serta laporan terkait tunjangan bagi guru Non NIP di Lumajang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lumajang mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, untuk berdialog interaktif di acara Talkshow Lapor Lumajang On Air dengan tema "Pengelolaan Tunjangan atau Honor Untuk Guru Non NIP Kabupaten Lumajang", bertempat di Studio LPPL Radio Suara Lumajang, Senin (26/02/24) kemarin.

Di kesempatan itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Kependidikan dan Kebudayaan Lumajang, Herwanto menyampaikan bahwa kemampuan Pemerintah Daerah sekarang ini hanya bisa memberikan tunjangan kepada guru Non NIP sebesar Rp. 250.000. Ia mengungkapkan seandainya tunjangannya akan dipaksa atau ditetapkan Rp. 500.000, maka konsekuensinya nanti tenaga pengajarnya akan dikurangi separuh dari total guru Non NIP yang ada sekarang.

"ini bukan pemotongan Non NIP tetapi penyesuaian anggaran yang ada di Daerah, sehingga menjangkau rata-rata Rp. 250.000 sampai ketetapan ini berjalan," ungkapnya.

Herwanto yang juga selaku narasumber di acara tersebut, berharap kepada para guru Non NIP untuk lebih bersabar dan mengerti dalam kondisi kemampuan Pemerintah Daerah, terkait tunjangan yang diterima sekarang ini.

"Kami berharap agar lebih dimengerti dan dipahami bersama terkait hal tersebut, dan kita juga berdoa semoga Pemerintah Daerah kedepan bisa mampu bahkan dapat memberikan tunjangan yang diinginkan," harapnya.

Sementara itu, Kasi Data dan Tunjangan Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dedik Harmoko menjelaskan bahwa Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang mengajar di Sekolah Negeri mendapatkan upah atau honor dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab.) Lumajang, sedangkan Guru Non NIP yang mengajar di Lembaga Swasta dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang mendapatkan tunjangan.

"GTK yang ada di Lembaga Negeri mendapatkan gaji pokok atau upah setiap bulannya, sedangkan guru Non NIP diseluruh jenjang mulai PAUD hingga SMP yang di lembaga swasta akan mendapatkan tunjangan," ujarnya.

Selanjutnya, dirinya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Guru Non NIP yang ada di Lumajang karena tetap bersemangat dalam mengajar siswa-siswinya serta mampu membantu mengurangi anak yang putus sekolah, walaupun dalam kondisi penerimaan tunjangan saat ini.

"Walaupun dalam kondisi penyesuaian anggara Pemerintah Daerah sekarang ini, teman-teman guru tetap semangat dalam peningkatan SPM di Kabupaten Lumajang," (Kominfo-LMJ/Bob)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan