Pelayanan KTP Elektronik dan Digital, Kemudahan Baru bagi Masyarakat Lumajang
07 Maret 2024 | Dilihat 148 kali | Penulis Bobby . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Masyarakat Lumajang kini mendapatkan fasilitas baru dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang semakin mudah dan lebih terjangkau.

Pejabat Fungsional Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Muhammad Bahtiyar menyatakan bahwa setiap warga yang telah mencapai usia 17 tahun diwajibkan untuk mengurus KTP sebagai tanda identitas resmi.

Ia juga menyampaikan, bahwa proses pengurusan Adminduk kini dapat dilakukan di Kantor Dispenduk Lumajang, Kantor Kecamatan di Lumajang, serta Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Kami juga menyediakan layanan perekaman KTP dengan sistem jemput bola di Desa-desa," ujarnya dalam acara Talkshow Jelita, bertema "Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)" di Studio LPPL Radio Suara Lumajang, Kamis (7/3/2024).

Bahtiyar menambahkan, bahwa layanan jemput bola dalam pengurusan Adminduk juga memberikan kemudahan bagi warga yang kesulitan datang ke tempat pelayanan, terutama warga lanjut usia, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan warga disabilitas.

"Jika ada warga yang tidak bisa datang langsung ke tempat pengurusan Adminduk, kami siap melayani di rumah mereka," tambahnya.

Selain itu, Bahtiyar menjelaskan bahwa pihaknya juga melayani penerbitan KTP Elektronik bagi warga baru karena pindah tempat, perubahan data, rusak, dan hilang.

"Proses pengurusan ini membutuhkan dokumen seperti Kartu Keluarga untuk pindah tempat, Surat Keterangan Pindah, serta surat kehilangan dari kepolisian untuk KTP yang hilang," jelasnya. (Kominfo-lmj/Bob)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan