Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah merilis tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 melalui unggahan resmi di platform media sosial Instagram @kpulumajang pada Senin (25/3/2024).
Jadwal tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Tahun 2024.
Menurut jadwal yang disampaikan, tahapan-tahapan tersebut meliputi:
Selain itu, pelaksanaan Pemungutan Suara direncanakan pada Rabu, 27 November 2024, sementara Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara akan dilakukan mulai tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
Proses penetapan calon terpilih juga telah diatur dengan jelas. Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sementara, untuk penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih akan disesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi akan dilakukan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, akan dilakukan sesuai prosedur. Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, pengusulan dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Sedangkan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, pengusulan dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi. (Kominfo-lmj/An-m)