Memahami Tata Cara Proses Penerbitan Akta Kematian di Lumajang
06 Juni 2024 | Dilihat 480 kali | Penulis Bobby . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Dalam upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang mengatur pola pelayanan untuk proses penerbitan akta kematian dengan ketentuan yang jelas.

Menurut penjelasan dari Aparatur Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Atiq Zakhirul Masduki dalam acara Talkshow program Jelajah Informasi dan Berita (Jelita) di LPPL Radio Suara Lumajang, Rabu (5/6/2024), proses penerbitan akta kematian membutuhkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan kepada Dispendukcapil.

Atiq juga menjelaskan bahwa tata cara pembuatan akta kematian telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 tahun 2019, yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Adapun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan meliputi surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter, surat keterangan kematian dari lurah/desa, KTP dan KK yang meninggal, KTP dan KK pelapor, serta dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau orang asing," terang dia.

Dengan prosedur yang jelas, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat dan terpercaya dalam proses penerbitan akta kematian di Lumajang. (Kominfo-lmj/Bob)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan