Percepatan Pembangunan, 189 Kepala Desa Lumajang Resmi Diperpanjang Masa Jabatannya
15 Juni 2024 | Dilihat 120 kali | Penulis Yongky . Redaktur Anam

Dalam upaya memperkuat pemerintahan desa dan mempercepat pembangunan daerah, Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lumajang. Acara berlangsung di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, Jumat (14/6/2024).

Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang berimplikasi pada perubahan Keputusan Bupati Lumajang.

"Selamat kepada 189 kepala desa yang menerima tambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta kepada seluruh anggota BPD yang juga mendapat tambahan masa keanggotaan menjadi 8 tahun," ujar Yuyun.

Terdapat 198 kepala desa di Kabupaten Lumajang yang seharusnya dikukuhkan, namun 9 desa tidak dipimpin oleh kepala desa definitif (8 Pj. Kades dan 1 Plh. Kades), sehingga tidak ikut dikukuhkan dalam acara ini.

Yuyun juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam meningkatkan realisasi pajak PBB-P2, yang merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Lumajang dan desa-desa.

"Saya berharap seluruh Kepala Desa dapat menjalankan amanah yang dititipkan warga dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta menjaga kondusifitas di desa masing-masing," harapnya.

Dalam kesempatan itu,dirinya juga mengajak para istri kepala desa untuk lebih aktif dalam mendampingi ibu-ibu dan perempuan di desa melalui kegiatan PKK, Posyandu, dan program lainnya, guna memberikan kontribusi maksimal dalam menurunkan angka stunting, pernikahan usia dini, dan kemiskinan di desa.

"Selamat bekerja bagi Kades dan BPD. Berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, termasuk turun ke bawah untuk menjaring aspirasi masyarakat," ujar dia.

Di akhir sambutannya, Pj. Bupati mengingatkan bahwa saat ini telah memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024. Ia berpesan kepada seluruh Kades dan BPD untuk menjaga netralitas sesuai amanat UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang keikutsertaan dalam kampanye pemilu bagi ASN, Kades, Perangkat Desa, dan BPD.

“Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepemimpinan di desa-desa Kabupaten Lumajang semakin kuat dan mampu mendorong berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ad)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan