Panitia Penjaringan Desa Tempeh Lor Rilis Syarat Pendaftaran Perangkat Desa 2024
10 Juli 2024 | Dilihat 298 kali | Penulis Firdaus . Redaktur Anam

Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang telah mengumumkan syarat-syarat pendaftaran bagi calon perangkat desa tahun 2024.

Saat dimintai keterangan di sela kesibukannya, Selasa (9/7/2024), Ketua Panitia Ahmad Isnaeni menyoroti pentingnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas pelayanan publik di desa.

Calon perangkat desa diharapkan untuk memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Membuat surat lamaran/permohonan (ditulis tangan) yang ditujukan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tempeh Lor dengan bermeterai cukup.
  2. Menyertakan Daftar Riwayat Hidup dan pengalaman pekerjaan.
  3. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun atau maksimal 42 tahun yang dibuktikan dengan fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  4. Fotokopi ijazah/STTB terakhir (minimal SMA/sederajat) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, disertai ijazah SD/sederajat dan ijazah SMP/sederajat yang juga dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  5. Menyertakan foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
  6. Berbadan sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah.
  7. Tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana, dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
  8. Menyertakan surat pernyataan bermeterai cukup yang mencakup ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, kesediaan diangkat menjadi perangkat desa, kesediaan bertanggung jawab penuh atas keabsahan dokumen yang diserahkan kepada panitia, serta kesediaan diajukan ke pengadilan jika ada yang mempermasalahkan dokumen persyaratan administrasi sebagai calon perangkat desa.
  9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kepala desa sampai dengan derajat kedua ke bawah yaitu anak/cucu ataupun suami/istri, saudara sekandung/tiri (kakak/adik), yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa yang bersangkutan.
  10. Bagi pendaftar dari unsur PNS, TNI, POLRI atau karyawan BUMD/BUMN/Instansi sejenis harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang di lingkungan kerjanya, dibuktikan dengan surat izin dari pejabat yang berwenang tersebut.
  11. Bagi calon yang mempunyai keahlian khusus (komputer) dapat melampirkan fotokopi sertifikat/piagam.
  12. Berkas dibuat rangkap 4 (empat), 1 (satu) berkas asli, 3 (tiga) berkas fotokopi, dan dimasukkan dalam stopmap kertas berwarna hijau, diserahkan ke Panitia Desa.
  13. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa Tempeh Lor sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dibuktikan dengan fotokopi KK dan KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  14. Menyertakan surat pernyataan bermeterai cukup bahwa sudah tinggal di Dusun setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran yang diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran, calon pendaftar dapat menghubungi Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kantor Pemerintah Desa Tempeh Lor. (KIM Pelor/Pir)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan