Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Lumajang Halim Bahriz menegaskan, bahwa rapat yang berlangsung di Kantor KPU Lumajang pada Selasa (1/10/2024), merupakan momen krusial untuk memfinalisasi desain Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Dalam rapat tersebut, Halim menjelaskan bahwa KPU telah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR terkait penggunaan billboard, serta menekankan pentingnya ukuran dan spesifikasi desain yang harus diselesaikan pada hari itu juga.
“Semua pihak harus bersinergi untuk menciptakan kampanye yang bersih dan sesuai aturan. Desain brosur dua muka tiga layer, sesuai dengan PKPU Pasal 30 ayat (2), harus mencakup informasi penting, seperti nama, nomor urut Paslon, visi-misi, dan tanda gambar partai politik pengusung,” jelas dia.
Dengan adanya koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Lumajang berharap bahwa seluruh tahapan kampanye dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Hal ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan baik dan demokratis, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon dalam menyampaikan visi dan misi mereka kepada pemilih,” harapnya. (Humas Bawaslu/Kominfo-lmj/Dincs)