Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lumajang, berkomitmen memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Bagi masyarakat yang akan membayar pajak agar segera datang ke Kantor Samsat di Lumajang, kami pasti melayani dengan sepenuh hati," kata Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Bersama Samsat Lumajang, Shery harjadi dalam acara Talkshow Program Jelita, di Studio LPPL Radio Suara lumajang, Kamis (08/08/24) pagi.
Shery menjelaskan, bahwa Samsat memiliki fungsi dan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kepengurusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) atau pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
Selain itu, KB Samsat Lumajang juga telah menyediakan sejumlah fasilitas guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang sedang melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Kami juga menerima saran dan kritik dari masyarakat guna membangun disisi pelayanan agar lebih baik lagi, sehingga masyarakat bisa menerima pelayanan dalam proses pembayaran pajak dengan optimal," ujarnya.
Shery menyampaikan, Samsat Lumajang terdapat 3 payment atau proses pembayaran dalam mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor selain dilakukan di Samtsat induk, diantaranya :
1. Melalui Bank Jatim yang ada di kantor unit di wilayah Lumajang, yakni : Bank Jatim unit Yosowilangun, Bank Jatim unit Pasirian dan Bank Jatim unit Pronojiwo.
2. Samsat keliling, yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan secara mobile atau keliling di wilayah Lumajang yang memiliki jadwal tersendiri.
3. Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang.
Selanjutnya, Shery mengingatkan bahwa pembebasan pajak daerah kendaraan bermotor atau istilahnya pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 31 Agustus 2024. oleh karena itu, dirinya berharap kepada warga yang pajak kendaraannya terlambat agar segera mengurus pajaknya sebab bebas pembayaran dendanya.
"Masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor," harapnya
Sementara itu, BAUR STNK Samsat Lumajang, Supriyanto menerangkan bahwa persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotornya baik di Samsat induk maupun di 3 payment itu, cuma membawa STNK asli dan KTP asli yang tertera di STNK tersebut.
"Sedangkan untuk syarat pajak 5 tahunan atau biasa disebut ganti plat kendaraan, hanya membawa STNK, BPKB asli, KTP asli yang tertera di STNK dan bukti cek fisik kendaraannya," terangnya.
Supriyanto menghimbau kepada masyarakat Lumajang agar patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Dengan rutin membayar pajak kita berkontribusi dalam pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat untuk masyarakat yang mengalami musibah kecelekaan lalulintas," pungkasnya. (Kominfo/Lmj-Bob)