Sinergisitas antara Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, menjadi modal penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim dalam acara Pembinaan KIM Desa dan Kelurahan 2024, di Aula Rapat BPKD Lumajang, Rabu (04/09/2024).
Mustaqim menjelaskan, bahwa KIM dan PPID Desa memiliki peran yang saling melengkapi dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Untuk itu, KIM yang berfungsi sebagai penyampai informasi dari dan untuk masyarakat, diharapkan memperkuat kerja sama dengan PPID Desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi publik.
"Keterbukaan informasi publik di desa tidak bisa diwujudkan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergisitas antara KIM dan PPID agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Ia menambahkan, kerja sama yang baik antara KIM dan PPID Desa juga akan memastikan bahwa masyarakat desa mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Dengan demikian, KIM dan PPID Desa dapat berperan aktif dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
"Kita harus pastikan bahwa informasi yang disampaikan benar-benar mencerminkan keterbukaan. Dengan sinergi yang kuat antara KIM dan PPID Desa, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses informasi yang mereka butuhkan. Semakin terbuka, masyarakat akan semakin percaya dengan kinerja pemerintah" imbuhnya.
Diskominfo mengharapkan, melalui kegiatan pembinaan tersebut, KIM dan PPID Desa dapat semakin solid dalam bekerja sama memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di seluruh desa di Kabupaten Lumajang. (Kominfo-Hend)