Polres Lumajang menegaskan bahwa proses pengajuan izin kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak akan dipersulit. Kasat Reskrim Polres Lumajang menekankan bahwa setiap permohonan izin yang diajukan lebih awal akan diproses tanpa hambatan, dengan tujuan menjaga kelancaran jadwal kampanye dan menghindari potensi konflik di lapangan.
“Kami pastikan semua pengajuan izin akan diproses dengan cepat, selama diajukan sesuai prosedur dan lebih awal. Ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih agenda dan menghindari gesekan antar pendukung,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Kampanye Rapat Umum dan Debat Publik Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tahun 2024, di Mapolres Lumajang, Rabu (9/10/2024).
AKP Achmad Rochim juga menyampaikan, bahwa dari pihak Paslon 2, perwakilan tim menyatakan bahwa mereka telah siap melaksanakan kampanye akbar yang dijadwalkan pada 23 November 2024 di Stadion Semeru.
Mereka berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung. Komunikasi intensif dengan para relawan dan pendukung terus dilakukan untuk memastikan suasana kampanye tetap kondusif dan damai.
Sementara itu, perwakilan tim Paslon 1 mengonfirmasi bahwa proses perizinan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sedang dalam tahap akhir. Mereka berharap bisa menghadirkan sekitar 10.000 peserta dalam kampanye akbar yang akan digelar pada 17 November 2024, sembari memastikan bahwa semua aturan terkait pelaksanaan kampanye akan dipatuhi.
Dengan kelancaran proses izin dan persiapan yang matang, kedua pasangan calon diharapkan dapat menggelar kampanye akbar dengan tertib dan aman, serta menciptakan suasana demokrasi yang kondusif di Kabupaten Lumajang. (Humas Bawaslu/Kominfo-lmj/Dincs/An-m)