Pentingnya Perlindungan Merek untuk Kepercayaan Konsumen Produk Lokal
27 Oktober 2024 | Dilihat 516 kali | Penulis Anam . Redaktur Ardi
Foto : Dok. Ilustrasi

Sebagai upaya memperkuat daya saing produk lokal, Kepala Bidang Usaha Mikro Industri Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang, Andri Apri menegaskan pentingnya memiliki identitas hukum yang terdaftar bagi produk-produk tersebut.

“Dengan memiliki identitas hukum yang terdaftar, produk lokal akan lebih dikenal dan dipercaya oleh konsumen,” jelas Andri saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Minggu (27/10/2024).

Menurutnya, perlindungan merek yang kuat tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan kualitas yang akan menarik minat konsumen.

Andri menambahkan bahwa memiliki merek dagang yang terdaftar dapat memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

“Kami percaya bahwa dengan melindungi merek, pelaku usaha mikro dapat lebih berani bersaing dan menghadirkan inovasi yang berkualitas di pasaran,” imbuh dia.

Program pendampingan pendaftaran merek dagang gratis yang diluncurkan oleh Diskopindag Kabupaten Lumajang diharapkan dapat menjadi sarana bagi pengusaha mikro untuk memperoleh perlindungan merek yang diperlukan.

Disamping itu, Andri juga mengungkapkan, bahwa Diskopindag juga akan terus berupaya memberikan edukasi dan dukungan kepada pelaku usaha mikro agar mereka memahami pentingnya pendaftaran merek dan manfaatnya dalam mengembangkan bisnis.

“Dengan langkah ini, diharapkan produk lokal dari Lumajang akan semakin dipercaya oleh masyarakat, serta mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional,” harapnya. (MC Kab. Lumajang/Diskopindag/An-m)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan