Persoalan agraria masih menjadi isu krusial di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Lumajang. Dalam Konferensi Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Lumajang, Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma (Mas Yudha) menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban pertanahan dan mencegah konflik agraria.
“PPAT berperan vital dalam menciptakan rasa aman atas hak milik tanah masyarakat,” tegas Mas Yudha dalam sambutannya di hadapan para peserta konferda yang berlangsung di Hall Hotel GM Lumajang, Senin (14/4/2025).
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan di Lumajang, seperti tumpang tindih sertifikat, alih fungsi lahan tanpa dasar hukum, hingga sengketa antara warga dengan korporasi. Menurutnya, peran PPAT bukan hanya administratif, namun juga sosial sebagai penjaga keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lumajang pun mendorong agar IPPAT semakin aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta menjadi mitra kritis pemerintah dalam membangun sistem pertanahan yang adil dan berkelanjutan.
“Kami mengajak IPPAT untuk terus menjunjung tinggi falsafah lokal ‘sak dermo nglakoni, sak benere ngucap, sak jujure tumindak’. Filosofi ini menjadi dasar moral yang harus dipegang dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Forum Konferda ini menjadi wadah refleksi sekaligus penguatan komitmen para PPAT terhadap nilai-nilai sosial dan etika profesi. Diharapkan, sinergi antara pemerintah daerah dan IPPAT mampu menciptakan tata kelola pertanahan yang inklusif, adil, dan responsif terhadap dinamika sosial.
Dengan semangat kolektif, IPPAT Lumajang meneguhkan peran strategisnya tidak hanya dalam aspek legal-formal, tetapi juga dalam misi kemanusiaan: menjaga hak, keadilan, dan ketertiban agraria demi kesejahteraan masyarakat. (MC Kab. Lumajang/An-m)