Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal implementasi Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KEPMENDES PDT) No. 3 Tahun 2025 tentang penguatan ketahanan pangan desa. Upaya ini ditempuh demi memastikan bahwa kebijakan nasional tersebut benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di Lumajang.
Dalam Talkshow LPPL Radio Suara Lumajang, Jumat (9/5/2025), Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Aksanul Inam, menyampaikan bahwa DPMD akan terus melakukan pendampingan dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh desa.
"Kita terus melakukan monitoring dan evaluasi agar manfaatnya dirasakan langsung oleh pemerintah desa maupun masyarakat luas," ungkapnya.
Sejalan dengan semangat kebijakan pusat, Pemkab Lumajang telah mendorong desa-desa untuk mengalokasikan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan berbasis potensi lokal.
"Tahun 2025 ini, semua desa diharapkan menganggarkan penyertaan modal ke BUMDes untuk mendukung program ketahanan pangan secara berkelanjutan," tambah Aksanul.
Langkah ini bertujuan agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara akuntabel, tepat sasaran, dan selaras dengan program strategis nasional seperti swadaya pangan dan pemberdayaan ekonomi desa. Untuk itu, DPMD juga sedang menyusun panduan teknis penggunaan Dana Desa sesuai amanat KEPMENDES PDT No. 3 Tahun 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan amanat langsung dari program prioritas Presiden RI melalui Asta Cita, yang juga diadopsi ke dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.
"Panduan ini penting agar pelaksanaan program ketahanan pangan yang wajib mengalokasikan 20 persen dari Dana Desa dapat berjalan terarah dan optimal," ujarnya.
Reza juga menekankan pentingnya peran aktif DPMD sebagai fasilitator yang mampu menjembatani pemahaman kebijakan dari pusat ke tingkat desa.
"Kami berharap DPMD terus hadir dalam memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh desa, agar implementasi KEPMENDES berjalan optimal dan tidak sekadar formalitas," harapnya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan pemerintah desa, diharapkan pelaksanaan KEPMENDES No. 3 Tahun 2025 di Lumajang akan menjadi contoh sukses pengelolaan Dana Desa yang berdaya guna dan berpihak pada ketahanan pangan serta kemandirian desa. (MC Kab. Lumajang/Bob/An-m)