Lumajang Perkuat Akses Masyarakat pada Informasi Publik demi Akuntabilitas Pemerintahan
14 Mei 2025 | Dilihat 761 kali | Penulis Bobby . Redaktur Anam

Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Hal ini diungkapkan oleh Zaenal Abidin, anggota Komisi A DPRD Lumajang, yang menekankan pentingnya akses informasi yang mudah dan akurat bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan evaluasi pembangunan daerah.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi tentang apa yang telah dikerjakan oleh badan legislatif dan eksekutif, agar masyarakat bisa ikut serta dalam pemerintahan,” ujarnya dalam Talkshow Jelita di LPPL Radio Suara Lumajang, Rabu (14/5/2025).

Komitmen tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lumajang, Luluk Azizah, yang menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik.

Pemerintah Lumajang juga telah mengimplementasikan regulasi yang mendukung hal ini, seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola informasi yang dibutuhkan publik.

Melalui berbagai saluran informasi, termasuk radio, website, dan kanal pengaduan, diharapkan pelayanan publik yang transparan dan partisipatif ini dapat mempercepat pembangunan dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih di Kabupaten Lumajang. (MC Kab. Lumajang/Bob/An-m)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan