Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Gucialit Lengkapi Berkas Administrasi untuk Pendaftaran Akta Notaris
20 Mei 2025 | Dilihat 64 kali | Penulis KIM - Gucialit . Redaktur Joko Dwi Laksono
Foto : Dok. KIM - Gucialit

Gucialit, 20 Mei 2025 — Koperasi Desa Merah Putih Gucialit terus melangkah maju dalam proses legalisasi kelembagaan. Setelah sukses membentuk kepengurusan pada 9 Mei 2025 lalu, pengurus koperasi kini telah merampungkan kelengkapan administrasi untuk pendaftaran akta notaris sebagai langkah awal beroperasinya koperasi secara sah dan profesional.

Ketua Pengurus terpilih, Slamet Rusbini, menyatakan bahwa dokumen utama seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), berita acara rapat, daftar hadir, serta daftar pendiri sudah disiapkan dan siap diajukan ke notaris. “Pembentukan koperasi ini adalah langkah nyata masyarakat Desa Gucialit untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui semangat kebersamaan dan gotong royong,” ujar Slamet.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa koperasi akan fokus pada bidang simpan pinjam, pengadaan sembako, serta mendukung petani lokal melalui distribusi hasil panen. Ia juga mengakui bahwa tantangan utama yang dihadapi adalah menyatukan pemahaman dan komitmen anggota dalam menyusun visi bersama. “Kami mengantisipasi tantangan itu dengan mengadakan diskusi kelompok dan pelatihan koperasi secara bertahap,” tambahnya.

Dukungan datang dari Pemerintah Desa Gucialit. Kepala Desa Gucialit, Hasanudin, menilai inisiatif ini sebagai bentuk kemandirian ekonomi masyarakat yang patut diapresiasi. “Kami mendukung penuh proses legalisasi koperasi ini karena mampu menjadi alat pemberdayaan warga yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Rina Ayu Kartikasari, salah satu calon anggota koperasi dari Dusun Kenongo, mengungkapkan harapannya, “Saya berharap koperasi ini benar-benar menjadi solusi bagi warga yang kesulitan mengakses modal dan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.”

Setelah pengesahan akta pendirian oleh notaris, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan Nomor Induk Koperasi (NIK) ke Kementerian Koperasi dan UKM, yang menandai resminya koperasi beroperasi di bawah pengawasan negara.

Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Gucialit dan proses legalisasi yang hampir rampung, masyarakat Gucialit menatap optimis masa depan ekonomi desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

(Ikhwan Lukman)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan