Karangbendo, KIM – Kepala Desa Karangbendo, Muniri, turut mendampingi pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam penandatanganan minuta akta pendirian koperasi desa/kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, pada Rabu (11/6/2025).
Penandatanganan ini merupakan bagian dari proses legalisasi pendirian koperasi yang bertujuan memperkuat kelembagaan ekonomi desa dan mewujudkan koperasi yang berbadan hukum sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Muniri menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan ini, koperasi yang dibentuk di desanya diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal.
“Dengan diawali proses penandatanganan ini, kami berharap KDMP memiliki legalitas yang pasti dan dapat berjalan dengan semestinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muniri menambahkan bahwa koperasi ini diharapkan mampu berperan aktif dalam mendukung program ketahanan pangan, khususnya di wilayah Desa Karangbendo.
“Saya berharap KDMP bisa menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam memperkuat ketahanan pangan, baik di bidang pertanian, peternakan, maupun perkebunan,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh pengurus KDMP, penasihat, serta pendamping Dana Desa Kecamatan Tekung. Pembentukan koperasi ini menjadi salah satu langkah konkret dalam penguatan ekonomi lokal berbasis desa yang berkelanjutan.
(KIM Jalallullah/Did-n)