Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah menyusun skema penataan parkir yang lebih inklusif dan kolaboratif guna menjawab tantangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Salah satu pendekatan yang kini dalam proses kajian adalah menggandeng petugas parkir di luar sistem resmi untuk ikut berkontribusi secara legal dan tertata.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keterbatasan personel Dinas Perhubungan dalam menjangkau seluruh titik parkir, terutama di sejumlah ruas jalan dengan aktivitas kendaraan yang tinggi namun belum terlayani secara formal.
“Dalam sidang paripurna pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 beberapa waktu lalu, kami sedang mengkaji kemungkinan menjalin kemitraan pada titik-titik tertentu yang selama ini belum terkaver. Ini merupakan konsep awal dari pimpinan, tujuannya adalah penataan yang lebih baik sekaligus mendorong kontribusi positif bagi daerah,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Lumajang, Arie Bidayanto saat dikonfirmsi, Rabu (18/6/2025).
Menurut Arie, penataan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan PAD, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat. Titik-titik yang menjadi perhatian umumnya adalah lokasi dengan intensitas kendaraan cukup tinggi dan sudah terbiasa digunakan sebagai tempat parkir oleh masyarakat.
Penataan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna jasa maupun petugas parkir yang terlibat. Selain itu, melalui pendekatan berbasis kemitraan, Pemkab Lumajang ingin memastikan bahwa seluruh elemen yang berperan dalam sistem parkir dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Intinya, penertiban ini bukan penindakan, tetapi penataan. Kami ingin memastikan kegiatan parkir di lokasi-lokasi tersebut berjalan sesuai dengan prinsip pelayanan publik dan turut memberi nilai tambah bagi daerah,” tutup Arie.
Dengan skema kolaboratif ini, Pemerintah Daerah berharap seluruh lini dapat bergerak serempak dalam memperbaiki sistem transportasi perkotaan, mewujudkan ruang publik yang tertib, dan memperkuat fondasi kemandirian fiskal daerah. (MC Kab. Lumajang/An-m)