Menyambut kedatangan Jemaah Haji Kloter 4, 25, 36, 37, dan 83, aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di empat sisi Alun-alun Lumajang akan ditutup sementara pada beberapa hari tertentu. Penutupan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kekhidmatan prosesi penyambutan yang dipusatkan di Pendopo Kabupaten Lumajang.
Kebijakan ini diinformasikan melalui akun resmi Satpol PP Lumajang, Kamis (19/6/2025), berdasarkan Surat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPINDAG) Kabupaten Lumajang Nomor: 500.2/181/427.54/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
Jadwal Penataan Sementara:
Kamis, 19 Juni 2025
• Pukul 10.30 WIB – selesai kegiatan penjemputan
Minggu, 22 Juni 2025
• Pukul 11.30 WIB – selesai
• Pukul 23.30 WIB – selesai
• Car Free Day (CFD) ditiadakan sementara
Senin, 7 Juli 2025
• Pukul 11.30 WIB – selesai
Penutupan ini berlaku di keempat sisi Alun-alun Lumajang: barat, utara, timur, dan selatan. Satpol PP mengajak seluruh PKL untuk memahami dan mendukung penataan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap para tamu Allah yang baru kembali dari tanah suci.
Sinergi Ketertiban dan Kepedulian Sosial
Langkah ini tidak hanya bersifat teknis, tapi juga menunjukkan wajah toleransi dan kepedulian sosial masyarakat Lumajang. Satpol PP menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan, sejalan dengan semangat pelayanan publik yang BerAKHLAK.
“Ini momen istimewa yang patut kita jaga bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya PKL, untuk bersama menciptakan suasana tertib, aman, dan nyaman,” tulis pernyataan resmi Satpol PP Lumajang. (MC Kab. Lumajang/An-m)