Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang digelar di Alun-Alun Lumajang, baik bersifat komersial maupun non-komersial, wajib mengantongi izin resmi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang tertib, adil, dan berkelanjutan serta mendorong kesadaran kolektif dalam menjaga fungsi taman kota sebagai ruang bersama.
Penegasan ini disampaikan melalui pemasangan papan pengumuman besar oleh Satgas Alun-Alun di beberapa titik strategis kawasan alun-alun pada Kamis (3/7/2025). Masyarakat kini dapat mengetahui secara langsung bahwa pemanfaatan fasilitas publik harus melalui proses administrasi yang tertib dan terintegrasi.
Perizinan dapat diurus secara daring melalui https://e-simpadu.lumajangkab.go.id, atau secara langsung melalui Mal Pelayanan Publik di Jl. Veteran No. 72 Lumajang pada jam kerja.
Khusus kegiatan komersial, pengguna akan dikenakan retribusi sesuai PERDA No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini bukan semata untuk menambah pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan setiap pemanfaatan ruang publik dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan, tidak merusak fasilitas taman, dan menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Hertutik.
Menurutnya, penataan alun-alun sangat penting agar kegiatan masyarakat tidak tumpang tindih dan fungsi utama taman sebagai ruang hijau tetap terjaga.
Senada, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Gunawan Eko, menyebut pemasangan papan pengumuman ini sebagai langkah edukatif, bukan hanya administratif.
“Alun-alun adalah wajah kota. Penataan yang tertib mencerminkan budaya masyarakat yang sadar aturan. Dengan adanya izin, kita bisa mengontrol dampak lingkungan dan memastikan kegiatan tetap ramah terhadap fasilitas publik,” jelasnya.
Pemerintah berharap masyarakat dapat melihat perizinan bukan sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kedewasaan berorganisasi dalam ruang publik. Kebijakan ini mencerminkan bahwa ruang terbuka kota bukan hanya tempat berkegiatan, tapi juga simbol peradaban dan tanggung jawab bersama. (MC Kab. Lumajang/DLH/Fad/An-m)