Pj. Bupati Lumajang Dukung Program PTSL : Sertipikat, Kunci Penyelesaian Sengketa
28 Desember 2023 | Dilihat 230 kali | Penulis Andika . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj/Reza

Acara penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Timur di GOR Serbaguna Delta Sidoarjo, Rabu (27/12/2023), menjadi momen penting bagi 5.000 penerima.

Presiden RI, Joko Widodo secara simbolis menyerahkan sertipikat tersebut kepada masyarakat Jawa Timur, sebagai bukti kepemilikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, dan sertipikat tanah wakaf.

Saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) menyoroti pentingnya kepemilikan sertipikat sebagai dasar hukum bagi masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki.

Menurutnya, kepemilikan sertipikat menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa tanah diantara warga.

"Mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Lumajang yang sudah mendapatkan sertipikat mempunyai alas hak hukum yang sah karena sudah pegang sertipikat," harapnya.

Selain itu, disampaikan Yuyun, bahwa Kabupaten Lumajang sendiri telah mengirimkan 120 penerima sertipikat, termasuk 100 penerima sertipikat redistribusi dan 20 orang penerima sertipikat wakaf. Meskipun 550 sertipikat telah diserahkan, masih ada 150 sertipikat yang harus didistribusikan di wilayah tersebut.

"Saya harap tahun depan lebih banyak lagi yang mendapatkan pengakuan sertipikat baik dari PTSL maupun dari redistribusi, sehingga masalah sengketa pertanahan di Lumajang dapat terkurangi," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Lumajang juga menyampaikan pesan dari Presiden RI terkait pengelolaan sertipikat yang sudah diberikan. Dirinya memberikan izin kepada pemilik sertipikat untuk menggunakan sebagai agunan pinjaman selama tanah tersebut masih produktif.

"Sertipikat ini juga bisa menjadi penggerak roda ekonomi di Kabupaten Lumajang karena sertipikat ini bisa dijadikan agunan di perbankan. Namun, untuk dijadikan agunan itu tolong dihitung dan dipertimbangkan dengan baik, jangan sampai yang sudah jadi agunan tidak bisa diambil kembali," tegasnya.

Acara tersebut tidak hanya memberikan hak hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sesuai arahan dari pemerintah pusat. (Kominfo-lmj/Ad)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan