Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Mikro Darurat
02 Juli 2021 | Dilihat 1020 kali | Penulis Subahri Ardianto . Redaktur Joko

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berencana akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 nanti.

Selain Lumajang, PPKM darurat juga akan dilaksanakan di beberapa Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level tiga dan empat di Pulau Jawa dan Bali.

"Sesuai intruksi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, PPKM darurat akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, sementara Lumajang termasuk menjadi daerah yang juga akan melakukan PPKM darurat dan kita masuk dalam asesmen situasi pandemi level tiga," terang Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) pada konferensi pers yang diadakan di Lobi Pemkab Lumajang, Kamis (1/7/2021).

Bupati juga mengungkapkan, pelaksanaan PPKM darurat merupakan upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di kabupaten/kota yang berada dalam situasi pandemi level tiga dan empat.

"Di Jawa Timur ada beberapa kabupaten yang masuk di level tiga, dan secara dominan memang lebih banyak di level tiga, termasuk Kabupaten Lumajang," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) mengimbau kepada seluruh masyarakat Lumajang agar tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.

"Kita saat ini masuk dalam area PPKM darurat, mohon ini menjadi perhatian untuk seluruh masyarakat Lumajang, sebab kali ini perlu kewaspadaan yang tinggi, bahwa kita semua mendengar ada varian baru Covid-19, tentu masyarakat benar-benar harus menjaga diri, meningkatkan imunitas tubuh dan menjalankan Prokes dengan ketat," imbaunya.

Adapun beberapa ketentuan dalam penerapan PPKM Mikro darurat, di antaranya:

  1. 100% Work From Home untuk sector non essential.
  2. Seluruh belajar mengajar dilakukan secara Daring.
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sector essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian, cakupan sector critical adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

  1. Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup.
  2. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall, hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat.
  3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  6. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  7. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan