Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berencana akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 nanti.
Selain Lumajang, PPKM darurat juga akan dilaksanakan di beberapa Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level tiga dan empat di Pulau Jawa dan Bali.
"Sesuai intruksi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, PPKM darurat akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, sementara Lumajang termasuk menjadi daerah yang juga akan melakukan PPKM darurat dan kita masuk dalam asesmen situasi pandemi level tiga," terang Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) pada konferensi pers yang diadakan di Lobi Pemkab Lumajang, Kamis (1/7/2021).
Bupati juga mengungkapkan, pelaksanaan PPKM darurat merupakan upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di kabupaten/kota yang berada dalam situasi pandemi level tiga dan empat.
"Di Jawa Timur ada beberapa kabupaten yang masuk di level tiga, dan secara dominan memang lebih banyak di level tiga, termasuk Kabupaten Lumajang," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) mengimbau kepada seluruh masyarakat Lumajang agar tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.
"Kita saat ini masuk dalam area PPKM darurat, mohon ini menjadi perhatian untuk seluruh masyarakat Lumajang, sebab kali ini perlu kewaspadaan yang tinggi, bahwa kita semua mendengar ada varian baru Covid-19, tentu masyarakat benar-benar harus menjaga diri, meningkatkan imunitas tubuh dan menjalankan Prokes dengan ketat," imbaunya.
Adapun beberapa ketentuan dalam penerapan PPKM Mikro darurat, di antaranya:
Cakupan sector essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian, cakupan sector critical adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.