Pungutan Parkir Berlangganan di Kabupaten Lumajang Diberhentikan Sementara
30 April 2024 | Dilihat 169 kali | Penulis Bobby . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Dalam tanggapannya terhadap masukan dan komentar masyarakat yang disampaikan melalui grup Facebook "Lapor Lumajang", Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang telah mengadakan acara talkshow "Lapor Lumajang On Air", dengan tema "Pengelolaan Parkir Berlangganan Di Kabupaten Lumajang". Acara tersebut diselenggarakan di Studio LPPL Radio Suara Lumajang, Senin (29/4/2024).

Dialog interaktif tersebut juga dihadiri oleh narasumber dari instansi terkait untuk memberikan sosialisasi mengenai parkir berlangganan di Lumajang.

Salah satu narasumber, yaitu Pengelola Data Pelayanan Perpajakan dari Kantor Bersama Samsat Lumajang, Shery Hariadi, menyampaikan bahwa mulai 1 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Lumajang menghentikan sementara pungutan retribusi parkir berlangganan untuk tahun 2024.

"Keputusan ini didasari oleh surat Bupati Lumajang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penghentian sementara pungutan retribusi parkir berlangganan untuk tahun 2024," ungkapnya.

Shery juga mengungkapkan bahwa bagi warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan pada bulan Februari 2024 di Samsat Lumajang, dan tidak dikenakan biaya parkir berlangganan serta tidak mendapatkan stiker parkir berlangganan, secara otomatis tidak akan mendapatkan fasilitas parkir berlangganan di wilayah Lumajang.

Menanggapi keputusan tersebut, Kasubbid Monitoring dan Evaluasi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menegaskan bahwa penghentian parkir berlangganan ini bersifat sementara dan tidak permanen, sehingga sewaktu-waktu bisa berubah atau dilanjutkan kembali.

"Pj Bupati Lumajang telah mengajukan surat penghentian parkir langganan kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan ini hanya bersifat sementara," jelasnya.

Dwi menambahkan bahwa untuk sementara waktu, pemungutan retribusi parkir di sepanjang jalan raya, seperti di Jl. PB. Sudirman atau di wilayah alun-alun, akan dilakukan secara manual atau dengan membayar karcis parkir. Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat dapat memahami dan mengerti jika ada juru parkir yang memungut biaya parkir di sepanjang jalan raya.

"Dalam kaitannya dengan keputusan Pj. Bupati Lumajang, pengenaan retribusi parkir di tepi jalan raya akan dilakukan secara konvensional," tambahnya.

Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi sementara terhadap masalah parkir berlangganan di Lumajang, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pihak terkait. (Kominfo-lmj/Bob)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan