Belum Dapat Bantuan PPKM Darurat? Begini Caranya
19 Juli 2021 | Dilihat 1535 kali | Penulis Fadlilah . Redaktur Joko

Masyarakat terdampak PPKM Darurat yang belum mendapatkan bantuan atau belum terdaftar, bisa segera melapor ke Forum Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lumajang. Hal itu disampaikan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat memberangkatkan armada bantuan beras, di GOR Wira Bhakti Lumajang, Senin. (19/7).

"Bisa langsung lapor mendaftar ke forum zakat melalui Baznas Lumajang yang kantornya ada di Suko, Rogotrunan bisa lapor," ujar bupati.

Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui online menggunakan google formulir.

"Yang punya handphone, nanti dikasih link bisa langsung diisi, namanya siapa, KTP nomernya berapa, foto dan usahanya apa dan mengisi pernyataan belum mendapatkan bantuan," lanjut bupati yang akrab disapa Cak Thoriq tersebut.

Cak Thoriq mengatakan pihaknya membuka akses yang luas untuk masyarakat agar mendapatkan bantuan. Semua permasalahan yang muncul akan segera diupdate dan evaluasi agar pembagian bantuan terlaksana tepat sasaran

Di sisi lain, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, bagi masyarakat merasa kesulitan dengan kedua mekanisme yang disampaikan bupati, bisa langsung lurah bahkan camat setempat.

Bahkan, Wabup yang akrab disapa Bunda Indah itu membuka ruang untuk langsung melaporkan kepada bupati ataupun dirinya.

"Atau seperti biasa, bisa mengadukan langsung ke pak bupati atau saya sekalipun, kami akan terbuka. Semuanya bergerak untuk membantu rakyat," pungkasnya. (Kominfo-Lmj/Fd)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan