BEGINI MEKANISME PROGRAM PINJAMAN TANPA BUNGA DAN AGUNAN BAGI MLIJO DI LUMAJANG
24 April 2020 | Dilihat 1159 kali | Penulis Anam . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah menggulirkan Program Pinjaman Tanpa Bunga dan Jaminan/Agunan bagi pedagang sayur keliling, atau lebih dikenal dengan sebutan mlijo.

“Ini merupakan salah satu program janji Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Masa Jabatan 2018-2023, agar pemerintah dapat menggulirkan bantuan dana kepada pedagang kecil, tanpa membebankan bunga se-peserpun dan meminta jaminan kepada debitur pedagang kecil di Lumajang,” terang Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang Katemun saat dimintai keterangan di kantornya, Jumat (24/4/2020).

Katemun juga menerangkan, bahwa pengguliran program program pinjaman modal usaha bagi pedagang sayur, Dinas Koperasi dan UM menerima data dari pemerintah kecamatan, yang datanya diperoleh dari hasil pendataan pada setiap desa di wilayahnya.

Lanjut dia, setelah menerima data, pihaknya akan melakukan verifikasi data dan melakukan survei sesuai dengan data yang telah diajukan oleh pemerintah kecamatan. Kemudian, nanti untuk pencairan dana dilakukan pada masing-masing desa, dan pencairan dananya nanti juga akan dilakukan serempak melalui proses yang telah ditentukan.

“Nanti, besaran pinjamannya maksimal adalah Rp1 Juta per mlijo, dan mereka harus mengangsur pinjaman itu dalam jangka waktu satu tahun,” tutur dia.

Ia menambahkan, bahwa hingga September 2019 lalu, mlijo di Lumajang yang menerima bantuan dana bergulir itu sudah ada sekitar 350 mlijo. Dan, di tahun 2020 ini, telah ditetapkan dengan surat keputusan Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, ada 5 kecamatan yang akan menerima pinjaman modal usaha bagi pedagang sayur/mlijo, diantaranya Kecamatan Randuagung, Sukodono, Sumbersuko, Jatiroto, dan Tempursari. (Kominfo-lmj/An-m)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan