Sekda Lumajang Berharap Pemampatan Waktu Tak Merosotkan Produktivitas ASN di Bulan Ramadan
13 Maret 2024 | Dilihat 98 kali | Penulis Yongky . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj/Anam

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menekankan pentingnya menjaga produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun menjalani pemampatan waktu kerja selama bulan Ramadan.

"Dalam menghadapi pemampatan waktu kerja, saya berharap agar kita tetap menjaga produktivitas kerja kita selama bulan Ramadan," ujar dia saat memberikan arahan dalam Apel Pagi ASN, di halaman kantor Bupati Lumajang, Rabu (13/3/2024).

Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 800/490/427.72/2024 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah, ditetapkan bahwa jam kerja ASN adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu.

Agus Triyono juga menyampaikan, bahwa untuk perangkat daerah yang menjalani 5 hari kerja, jam kerja berlangsung dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 07.00 - 11.00 WIB.

Sementara, untuk perangkat daerah yang menjalani 6 hari kerja, jam kerja adalah Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB, Jumat mulai pukul 07.00 - 11.00 WIB, dan Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Adapun, untuk Koordinator Wilayah Pendidikan dan Lembaga Pendidikan, jam kerja adalah Senin hingga Kamis mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB, Jumat mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB, dan Sabtu mulai pukul 07.00 - 12.30 WIB.

Presensi online melalui SiPERLU dilakukan sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan, kecuali pada hari Jumat bagi perangkat daerah yang wajib melaksanakan SKJ, di mana presensi wajib dilakukan maksimal pukul 06.00 WIB. (Kominfo-lmj/Ydc)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan