Menekan Pernikahan Dini untuk Mengurangi Risiko Stunting
26 Juni 2024 | Dilihat 82 kali | Penulis Juna . Redaktur Anam

Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukodono Joyo Hadi Wiyoto, peraturan mengenai usia minimal calon pengantin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, usia calon pengantin laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, ketentuan ini telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal calon pengantin laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Definisi pernikahan dini adalah pernikahan yang dilaksanakan oleh calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun.

"Di KUA Sukodono, jumlah pernikahan dini di bawah usia 19 tahun sangat sedikit, sedangkan pernikahan pada usia 19 tahun sebelum mencapai 20 tahun lebih banyak. Oleh karena itu, kami memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada calon pengantin mengenai manfaat reproduksi, kesehatan calon pengantin, dan penundaan kehamilan," jelas Joyo saat memberikan penjelasan pada acara Mini Lokakarya (Minlok) yang diadakan di Kantor Camat Sukodono, Selasa (25/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Joyo juga menegaskan pentingnya penyuluhan dan sosialisasi sebagai upaya mencegah pernikahan dini dan dampak negatifnya, seperti risiko kesehatan bagi calon pengantin dan potensi stunting pada anak yang lahir dari pernikahan dini.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan pernikahan yang matang baik dari segi usia, kesehatan, maupun kesiapan mental dan ekonomi,” harapnya. (KIM Kutorenon/Juna)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan