Pemerintah Lumajang Serius Hadapi Ancaman Narkoba dengan Perda Baru
27 Juni 2024 | Dilihat 85 kali | Penulis Bobby . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmen serius mereka dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah. Selain membawa dampak fatal berupa kematian, penggunaan narkoba juga mengancam kesehatan mental dan pikiran, terutama bagi generasi muda yang merupakan tulang punggung masa depan bangsa.

Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Gatot Sarworubedo menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 menjadi landasan hukum penting dalam upaya pencegahan narkotika di Kabupaten Lumajang.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara semua pihak terkait dan masyarakat untuk mendukung Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Kami mendukung dan akan terus mengawal implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2024 ini," ujar Gatot saat menjadi narasumber dalam acara Talkshow Program Jelajah Informasi dan Berita (Jelita), yang dihadiri juga oleh Bagian Hukum Setda Lumajang dan Bakesbangpol Kabupaten Lumajang, di LPPL Radio Suara Lumajang, Rabu (26/6/2024).

Dialog interaktif dengan tema "Perda Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika" menyoroti pentingnya peraturan ini dalam mendukung langkah-langkah konkrit P4GN di Lumajang.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Muda pada Bagian Hukum Setda Lumajang Riza Selfi Hidayanti menjelaskan bahwa Perda tersebut berisi kebijakan yang strategis untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

"Perda ini adalah langkah konkret dalam memerangi ancaman narkoba di Lumajang," tegas Riza.

Sementara, Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama Bakesbangpol Lumajang, Setyawan Purnomo menerangkan, bahwa Perda tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menggerakkan kesatuan dalam mendukung P4GN.

"Kami berharap Perda ini dapat menjadi instrumen bersama dalam menciptakan Lumajang yang bersih dari narkoba," ungkap Setyawan.

Dengan diterbitkannya Perda Nomor 3 Tahun 2024 ini, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi secara aktif dan proaktif dalam pencegahan serta penanggulangan bahaya narkoba di Lumajang. (Kominfo-lmj/Bob)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan