Wabup Lumajang : Kartu Prioritas Bisa Jadi Contoh Buat Rumah Sakit Lain untuk Layani Warga Tak Mampu
26 Mei 2022 | Dilihat 418 kali | Penulis Ardi . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) mengapresiasi kartu prioritas yang diluncurkan oleh Rumah Sakit Umum Muhammadiyah dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Kartu ini dibagikan untuk memberikan kemudahan-kemudahan, dan ini bisa menjadi contoh buat rumah sakit-rumah sakit yang lain, terutama untuk warga tidak mampu," ujar dia saat dimintai keterangan usai acara Halalbihalal Pimpinan Muhammadiyah, Aisyiyah, Ortom dan AUM se-Kabupaten Lumajang, di Gedung Pertemuan KH. Abdi Manah Lumajang, Kamis (26/5/2022).

Bunda Indah juga menyampaikan, bahwa sasaran kartu prioritas tersebut diperuntukan untuk warga Muhammadiyah dan sebagian untuk umum, terutama di luar BPJS.

"Kan ada tuh masyarakat kita, banyak warga-warga kita yang belum ber BPJS, dan ini menjadi sasaran CSRnya rumah sakit untuk bisa membantu warga masyarakat, seperti yang dicontohkan oleh Muhammadiyah," katanya.

Oleh karena itu, Bunda Indah berharap ke depan kompetitif di bidang pelayanan kesehatan menjadi semakin baik, sehingga seluruh rumah sakit yang ada di Kabupaten Lumajang bisa saling bersaing untuk tingkatkan layanan kesehatan.

"Harapannya kompetitif di bidang pelayanan kesehatan semakin bagus, sehingga rumah sakit-rumah sakit bisa saling bersaing dalam hal pelayanan," terangnya.

Sementara itu, Plh. Direktur Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Lumajang Halimi Maksum menjelaskan, bahwa adapun fasilitas bagi peserta pemegang kartu prioritas, beberapa diantaranya fasilitas yang didapatkan berdasarkan kategori yang sudah ditetapkan oleh RSU Muhammadiyah kategori A,B,C,D dan E, ambulan gratis antar dan jemput dengan radius maksimal 25 km, mendapatkan diskon sesuai ketetapan bisa sampai 40 persen.

"Kemudian untuk peserta BPJS dapat menempati fasilitas satu kelas di atas haknya," jelasnya.

Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan kartu prioritas, yaitu mendapat rekomendasi dari ketua PDM, menyerahkan foto kopi KK dan KTP kemudian mengisi surat permohonan. (Kominfo-lmj/Ard)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan