Pemerintah Desa di Tekung Diminta Mendukung KIM dengan Penganggaran yang Bijak
28 Maret 2024 | Dilihat 318 kali | Penulis Anam . Redaktur Anam

Upaya meningkatkan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam mendiseminasikan informasi tentang program pembangunan desa, semakin ditekankan di wilayah Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dalam sebuah Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kecamatan dan Pemerintahan Desa, yang digelar di Ruang Rapat Kantor Camat Tekung, Kamis (28/3/2024), Camat Tekung Sarjito Wibowo menekankan pentingnya penganggaran yang bijak oleh Pemerintah Desa untuk mendukung keberlangsungan KIM.

Dalam rapat tersebut, dibahas terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024, di mana Peraturan Bupati Lumajang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan KIM Desa mengamanatkan bahwa biaya operasional KIM harus dianggarkan oleh pemerintah desa. Sarjito Wibowo menyoroti peran strategis KIM dalam menyebarluaskan program pembangunan dan potensi desa.

"Karena ada regulasinya, maka saya harap desa dapat merencanakan penganggarannya dengan bijak, sehingga peran KIM bisa optimal dalam mendukung program pemerintah desa," ujarnya.

Dirinya juga memberikan contoh positif dari Desa Tukum, di mana sinergi antara pemerintah desa dan KIM telah berjalan dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.

“Diharapkan kesuksesan ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Kecamatan Tekung dalam memanfaatkan potensi KIM untuk kemajuan bersama. Sinergi yang kuat antara pemerintah desa dan KIM diharapkan dapat menjadi landasan kokoh dalam mencapai tujuan pembangunan desa yang lebih baik,” harapnya. (Kominfo-lmj/An-m)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan