Wakil Bupati Lumajang Berharap, Bantuan Subsidi Tenaga Kerja Berikan Manfaat Lebih Bagi Pekerja
28 September 2020 | Dilihat 927 kali | Penulis Bobby . Redaktur Fadly
Foto : Dok. Kominfo-Lmj

Sebagai upaya untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pada masyarakat, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati menerangkan bahwa Pemerintah Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan subsidi bagi tenaga kerja/buruh di Indonesia, dengan harapan bantuan tersebut memiliki manfaat lebih bagi penerimanya.

"Manfaat bantuan dari BPJS ketenagakerjaan ini sangat besar," harap Wakil Bupati Lumajang saat mengikuti acara Penyerahan Bantuan Subsidi Gaji/ Upah untuk Pekerja/ Buruh Serta Penyampaian Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Sesuai PP 49/2020 secara daring, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Senin (28/09/20).

Bunda Indah sapaan akrab Wakil Bupati Lumajang juga menerangkan bantuan subsidi upah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

"bahwa di masa pandemi, sebagian masyarakat daya belinya sangat turun, dari hal itu pemerintah hadir untuk memberikan subsidi upah tersebut," jelasnya.

Wabup menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah hadir untuk merealisasikan bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh tenaga kerja khususnya di Kabupaten Lumajang yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada seluruh perusahan dan lembaga di Lumajang untuk mendaftarkan semua karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dan kesejahteraan dalam bekerja.

"Sebagai bentuk apresiasi serta perlindungan kepada tenaga kerja kita, maka seluruh karyawan perusahaan dan lembaga untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Wabub.

Dalam kesempatan itu, Bunda Indah juga menyerahkan subsidi upah secara simbolis kepada 5 karyawan/ tenaga kontrak pada perusahan, dinas dan lembaga yang ada di Kabupaten Lumajang.

Sementara, Kepala BP.Jamsostek Cabang Jember, Edi Suryono mengungkapkan bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh merupakan bentuk kepedulian negara bagi pemberi kerja dan peserta BPJAMSOSTEK yang terdampak pandemi covie-19. Dirinya juga menjelaskan tujuan dari bantuan itu untuk mengedepankan perlindungan hak-hak dan jaminan sosial ketenegakerjaan serta meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam kesinambungan program pada BPJS Ketegakerjaan.

"Hal ini dilaksakan sebagai upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha pada masyarakat," jelasnya.

Edy suryono mengatakan bahwa bantuan subsidi tersebut pencairannya dilaksanakan secara bertahap, sebab pihaknya masih melakukan validasi dan penginputan data dari semua pekerja di Indonesia yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagi yang masih belum menerima bantuan itu, harap bersabar pasti akan cair asal semua persyaratan sudah terkumpul dan sesuai,"ujarnya.(Kominfo-lmj/Bob).

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan