Penjelasan Menko Marinvest Soal PPKM Level 4
21 Juli 2021 | Dilihat 466 kali | Penulis Fadlilah . Redaktur Joko

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali melalui virtual di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Rabu (21/7).

Rakor tersebut dipimpin langsung Menko Maritim dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menko Marves, Luhut B Pandjaitan mengatakan, kebijakan PPKM Level 4 di dilaksanakan untuk menggantikan PPKM Darurat meskipun secara substansi tetap sama. PPKM Level 4 diberlakukan sejak Tanggal 21 - 25 Juli 2021. Ketentuan dalam PPKM Level 4 diatur sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021

"Dimana secara substansi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali sama dengan aturan PPKM Darurat," terang Luhut.

Setelah masa PPKM Level 4 selesai, di Tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan evaluasi lebih lanjut mengenai daerah-daerah dan sektor usaha yang bisa dilakukan relaksasi jika tren kasus terus mengalami penurunan.

"Kita harapkan sampai dengan Tanggal 25 Juli, aturan pengetatan bisa tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan PPKM Level 4, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam penegakan aturan," lanjutnya. (Kominfo-Lmj/Fd)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan