Wabup: Mutasi Jabatan Tidak Boleh Dianggap Sebagai Hukuman atau Hadiah
06 Mei 2021 | Dilihat 472 kali | Penulis Yongki Dwi Cahyadi . Redaktur Joko
Foto : Dok. Kominfo-Lumajang

Mutasi jabatan tidak boleh dianggap sebagai hukuman atau hadiah. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lumajang saat mengambil sumpah, mengukuhkan dan melantik 63 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab Lumajang di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Kamis (06/05/2021).

"Mutasi jabatan tidak boleh dianggap sebagai hukuman atau hadiah, sebab jabatan merupakan amanah yang harus kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan utamanya harus kita pertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," tuturnya.

Pengukuhan dilakukan kepada 19 orang yang terdiri dari jabatan administrator 5 orang dan jabatan pengawas 14 orang. Sedangkan yang dilantik sebanyak 44 orang yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 3 orang, Administrator 12 orang dan Jabatan Pengawas 29 orang.

Bunda Indah menyampaikan bahwa sumpah jabatan merupakan hal yang sakral dan harus dijaga. Hal itu merupakan bagian dari sumpah Aparatur Sipil Negara untuk senantiasa menjaga wibawa dan martabat pemerintah.

"Ayo kita bekerja bersama-sama, tidak ada yang merasa lebih tinggi dari lainnya, karena hakikatnya kita ini sama yaitu pelayanan masyarakat, kita kuatkan barisan dengan semangat yang sama, akan sulit bagi orang lain untuk menghancurkan," ujarnya.

Pengukuhan yang dilakukan merupakan penyesuaian adanya perubahan nomenklatur pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab Lumajang berdasarkan Perbup Lumajang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.(Kominfo-lmj/Ydc)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan