Bupati Lumajang Apresiasi Penyampaian Catatan Strategis DPRD atas LKPJ Pemerintah Tahun 2021
09 April 2022 | Dilihat 991 kali | Penulis Ardi . Redaktur Anam
Foto : Dok. Kominfo-lmj

Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengapresiasi penyampaian catatan strategis atau rekomendasi DPRD Kabupaten Lumajang atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lumajang Tahun 2021.

"Catatan strategis DPRD Kabupaten Lumajang terhadap LKPJ kami tahun 2021 adalah catatan strategis yang betul-betul strategis. Terima kasih, ini merupakan catatan penting bagi kami (pemerintah, red) untuk ditindaklanjuti," kata dia dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang, Jumat (8/4/2022).

Bupati juga mengatakan, bahwa catatan strategis yang diurai oleh DPRD merupakan catatan penting bagi pemerintah dalam rangka menuntaskan persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Lumajang.

Menurutnya, hal ini juga merupakan bentuk kebersamaan sekaligus kemitraan yang terus terjalin dengan baik untuk membangun Kabupaten Lumajang menjadi lebih baik.

"Seluruh penyampaian catatan strategis adalah bentuk kebersamaan, kemitraan yang terjalin dengan baik, untuk harapan kedepan Kabupaten Lumajang menjadi lebih baik dengan seluruh persoalan yang masih harus kita selesaikan bersama-sama," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin menjelaskan, bahwa catatan strategis merupakan implementasi Kewenangan Badan Legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan di tingkat daerah.

"Ketentuan Pasal 71 UU Pemda (Undang-Undang Pemerintahan Daerah, red) Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan, bahwa DPRD melakukan pembahasan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah (bupati) dan selanjutnya memberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah," jelas dia.

Selain itu, dijelaskan Anang, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 menyebutkan, bahwa DPRD wajib melakukan pembahasan atas LKPJ yang telah disampaikan oleh Bupati, DPRD akan memberikan rekomendasi.

Menurutnya, catatan strategis DPRD yang disampaikan hari ini bukan sekedar rutinitas belaka, namun merupakan rangkaian kegiatan DPRD dalam rangka menjalankan salah satu fungsi pengawasan.

"DPRD sebagai unsur pemerintah daerah adalah mitra kerja bupati, bukan hanya sebagai representasi suara rakyat melainkan juga menyelesaikan persoalan daerah," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ard)

Portal Berita Lumajang V.2021.2.1 © Hak Cipta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang | Dibuat dan dikembangkan dengan